Jumat, 01 Desember 2017

Patents, Novelty, and Trolls: Crash Course Intellectual Property



Pada ulasan yang kedua, kali ini saya akan membahas mengenai paten yang diambil dari video YouTube berjudul Patents, Novelty, and Trolls: Crash Course Intellectual Property #4 berdurasi 9 menit 50 detik. Video ini diunggah pada tanggal 14 Mei 2015 oleh CrashCourse.

Dalam video tersebut dijelaskan oleh Stan, bahwa paten adalah hibah oleh pemerintah yang memungkinkan seorang penemu mempertahankan monopoli penggunaan dan pengembangan penemuannya dalam periode waktu terbatas. Paten sendiri memerlukan 5 requirements, pertama subjek paten harus bisa dipatenkan, kedua paten harus dipastikan penemuannya dapat berguna (manfaat bisa dikenali dan mampu digunakan), ketiga paten harus baru dan novel, keempat paten haruslah non-obvious, dan kelima paten harus dapat diberdayakan yang artinya tertulis deskripsi cara dan proses penggunaannya bagi setiap orang. Kelima bahasan tadi masuk kedalam utility patent.

Sebenarnya terdapa tiga jenis paten, utility patent, design patent, dan plant patent. Paten desain adalah paten yang mencakup artikel pembuatan baru, asli, dan ornamental, serta berguna terhadap sebuah manufacture. Sedangkan plant patent adalah diberikan kepada orang yang pertama kali memperhatikan perbedaan jenis khas tanaman. Terdapat juga istilah patent trolls dimana mereka adalah oknum perusahaan yang memperoleh hak atas satu atau lebih hak paten untuk mendapatkan keuntungan melalui lisensi atau litigasi, dan bukan dengan memproduksi barang atau jasa sendiri.

Dengan video ini saya dapat dengan jelas mengerti apa arti paten dan memberi saya pengetahuan menganai hak dan hukum tertentu, yang dapat berguna untuk memproteksi oknum dalam menggunakan atau menyalin produk atau penemuan kita.

GITHUB Account: bimanugraha
URL Ulasan: http://bmnugraha.blogspot.co.id/2017/12/patents-novelty-and-trolls-crash-course.html
URL Youtube: https://youtu.be/RrN7IxvAJtoPemetaan: Week01
Revisi Pertama: 1 Desember 2017
Revisi Terahir: 1 Desember 2017






Share:

0 komentar:

Posting Komentar